Krisdayanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Selasa, 05 Mei 2009



Kasus perseteruan antara Krisdayanti (KD) dengan pemilik yayasan baby sitter, Roro Rahmawati memasuki babak baru. KD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Hal itu diutarakan langsung oleh Roro Rahmawati. Roro adalah orang yang melaporkan KD kepihak berwajib. Roro mengatakan pada 1 April lalu keluar surat dari Polda Metro Jaya bernomor B/2176/IV/2009/ Ditreskrimum. Surat ini merujuk dari laporan surat dengan nomor LP/4720/K/XI/2007/SPK Unit I tertanggal 13 November 2007 atas nama Roro sebagai pelapor yang melaporkan adik kandung Yuni Shara itu ke Polda Metro Jaya.

"Iya betul. Saya baru saja menerima laporannya. Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti," kata Roro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2009.

Pihak Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang masih berstatus saksi yang tak lain adalah KD. Dalam kasus ini, KD dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebenarnya, kasus ini sudah lama berlangsung. Bahkan, sudah sempat masuk ke persidangan. Roro menggugat KD sebesar Rp250 Juta. Namun, pada saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan KD tidak bersalah.

Tidak terima, Roro mengajukan banding. Dia pun melaporkan KD ke Polda Metro Jaya pada November tahun lalu.

Kasus ini berawal ketika KD mengambil baby sitter dari yayasan milik Roro. Baby sitter bernama Paryanti itu keluar dari yayasan milik Roro dan menghilang. KD pun mengatakan Paryati keluar dari yayasan tersebut karena yayasan itu dinilai menyimpang dan melakukan trafiking.

Roro tidak terima dengan ucapan KD. Dia langsung melaporkan salah satu personel DI3va (baca 3 DIVA). Dia measa KD telah mencemarkan nama baiknya.


0 comments

Posting Komentar